Wakil Ketua DPRD Berau Soroti Pengangguran dan Penerapan Kebijakan Tenaga Kerja Lokal
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyoroti meningkatnya angka pengangguran di Kabupaten Berau serta pentingnya penegakan aturan terkait komposisi tenaga kerja (naker) lokal dan luar daerah. Ia menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar harus benar-benar ditegakkan.
"Kita harus memastikan aturan
ini berjalan dengan baik. Saya menyarankan agar dilakukan penertiban supaya
kuota tenaga kerja lokal benar-benar terpenuhi. Jika aturan ini dipatuhi,
setidaknya dapat membantu mengurangi angka pengangguran di daerah," ujar
Subroto, Senin (24/3/2025).
Ia juga menekankan pentingnya
pengawasan di lapangan untuk memastikan apakah tenaga kerja dari luar daerah
tidak melebihi batas yang ditetapkan. "Tugas Disnakertrans adalah turun
langsung ke lapangan dan mengecek apakah benar tenaga kerja luar hanya 20
persen. Jika ternyata melebihi, maka harus dikurangi dan memberi kesempatan
lebih bagi tenaga kerja lokal," tegasnya.
Menurutnya, selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada sektor tambang, padahal sektor lain seperti perkebunan kelapa sawit juga perlu mendapat pengawasan ketat terkait penerapan aturan tenaga kerja.
"Selama ini yang sering
disoroti hanya sektor tambang, padahal di Berau juga ada banyak perusahaan
perkebunan. Kita perlu memastikan apakah mereka sudah menerapkan aturan 80:20
atau belum. Jangan sampai perusahaan bebas merekrut tenaga kerja dari luar
tanpa memperhatikan tenaga kerja lokal," tambahnya. (sep/FN/Advertorial)